Menggali Anjuran Investasi dalam Al-Quran: Perspektif Tafsir Abdullah Saeed (Studi pada Q.S Al-An am Ayat 152)

Application Number and Date:EC00202399644, 25 Oktober 2023

Creator

Full Name: Ramdansyah Fitrah, M.Si

Copyright Holder

Full Name:IAIN Takengon
Citizenship:Indonesia
Type of Creation:Karya Tulis
Sub-Type of Creation:Karya Tulis (Artikel)
Registration Number:000532599
Title of Creation:Menggali Anjuran Investasi Dalam Al-Quran: Perspektif Tafsir Abdullah Saeed (Studi Pada Q.S Al-An Am Ayat 152)

Date and Place Announced for the First Time
Date, City and Country:24 Oktober 2023 di Takengon, Aceh Tengah - Indonesia

Brief Description of Creation

        Islam sebagai agama yang komprehensif juga mengatur tentang investasi yang merupakan bagian dari muamalah. Sebagaimana diketahui, hukum asal menetapkan syarat dalam muamalah adalah halal dan diperbolehkan kecuali ada dalil yang melarangnya. Maka, investasi pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah pada hakikatnya dibolehkan. Berdasarkan hasil kajian literatur yang penulis lakukan,  ayat yang memiliki keterkaitan dengan tema investasi yaitu Q.S Al-Baqarah: 261, Q.S An-Nisa: 5, Q.S An-Nisa: 9, Q.S Al-Hasyr: 18 dan Q.S Luqman:34. Terlihat bahwa pada penelitian-penelitian sebelumnya belum mengemukakan Q.S Al-An’am: 152 yang juga dijadikan sebagai sandaran anjuran melakukan investasi. Oleh karena itu, dalam makalah ini akan diuraikan tafsir dari Q.S Al-An’am: 152 serta kaitannya dengan anjuran melakukan kegiatan investasi sebagai bagian dari kegiatan muamalah yang penting dilakukan.

Dalam ayat ini terdapat kata ahsanu yang memiliki makna jangan mendekati harta anak yatim hanya dengan makan, mengambil atau membelanjakan dari harta anak yatim begitu saja, akan tetapi harus dipergunakan melalui investasi; kata ahsanu juga memiliki makna perintah pada sesorang yang mengelola harta anak yatim itu harus berusaha untuk mengembang biakan harta anak yatim dan menghasilkan keuntungan. Kata ahsan dalam pengelolaan harta anak yatim yaitu dilakukan dengan menjaga modalnya dan menginvestasikan.

Jika kita kaitkan dengan konsep investasi, dimana investasi merupakan kegiatan penempatan sejumlah kekayaan untuk mendapatkan keuntungan di masa yang akan datang. Maka pengelolaan harta anak yatim dapat dilakukan dengan menginvestasikan harta tersebut pada financial asset maupun real asset, kemudian hasil yang diperoleh dari investasi tersebut yang digunakan untuk biaya hidup anak yatim. Hal ini sejalan dengan salah satu tujuan investasi yakni untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak dimasa yang akan datang.


Certificate

File NamePDF
sertifikat_EC00202399644.pdf