Predator Anak di Kabupaten Layak Anak: Kenali, Awasi dan Lindungi Anak dari Kekerasan Seksual di Aceh Tengah

Application Number and Date:EC002023139893, 28 Desember 2023

Creator

Full Name:Siti Rif’atussa’adah Sitorus Pane, M.A ~ Sutrisno, M.A

Copyright Holder

Full Name:IAIN Takengon
Citizenship:Indonesia
Type of Creation:Karya Tulis
Sub-Type of Creation:Laporan Penelitian
Registration Number:000572846
Title of Creation:Predator Anak Di Kabupaten Layak Anak: Kenali, Awasi Dan Lindungi Anak Dari Kekerasan Seksual Di Aceh Tengah

Date and Place Announced for the First Time
Date, City and Country:28 Desember 2023 di Takengon - Indonesia

Brief Description of Creation

Kabupaten Aceh Tengah merupakan salah kabupaten di Provinsi Aceh yang mendapatkan status sebagai Kabupaten Layak Anak dengan prediket Madya pada tahun 2023. Sebagai kabupaten yang mendapatkan status Kabupaten Layak Anak ternyata hal ini tidak serta merta menjadikan kabupaten ini minim dari kasus kekerasan terhadap anak. Banyaknya kasus pemerkosaan terhadap anak, penculikan anak, kekerasan seksual anak, kekerasan fisik dan psikis terhadap anak terus menerus muncul sepanjang tahun 2012-2023 dan terus mengalami peningkatan. Para pelakunya adalah orang-orang terdekat yang dikenal korban dan menjadi predator yang mengincar korban lainnya tanpa adanya upaya penanggulangan dan efek jera kepada para pelaku.

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif menggambarkan segala objek/kondisi, gambaran secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta yang diselidiki dan hasilnya dapat dipergunakan untuk pengambilan keputusan di masa mendatang. Adapun hasil penelitian yakni Motif para predator anak dalam melakukan aksi kekerasan terhadap anak yakni; pertama, para pelaku pernah mengalami traumatik di masa lalu; kedua, para pelaku juga memiliki kelainan seks; ketiga para pelaku mengalami deviasi atau penyimpangan seksual. Selain ketiga motif tersebut ada juga beberapa faktor yang mendasari mereka melakukan kekerasan terhadap anak yakni; (1) faktor ekonomi; (2) faktor perceraian; (3) faktor masalah keluarga; (4) faktor sosial; dan (5) faktor relasi kuasa.

Adapun pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tengah dan kendala dalam menyelesaikan persoalan tingginya kasus kekerasan seksual pada anak di Kab. Aceh Tengah yakni; (1) mengoptimalkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Aceh Tengah dalam hal fasilitasi dan pelayanan, bantuan hukum dan advokasi serta menjalin kemitraan; (2) pemerintah mendirikan Forum Anak Tanah Gayo (FATAGA) sebagai media meningkatkan partisipasi dan komunikasi antara pemerintah dan anak-anak; (3) Membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang didukung dengan fasilitas bermain dan kebutuhan anak, seperti sekolah, madrasah, puskesmas, kampung dan masjid sebagai pelaksana pelayanan berbasis perlindungan anak, serta mengakomodir kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah yang berorientasi pada pemenuhan hak-hak anak; (4) Pembuatan Sistem Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Komunitas di setiap kampung/desa; (5) Mengupayakan sosialisasi tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga perlindungan anak dari bahaya pornografi dan porno aksi di Kabupaten Aceh Tengah.


Certificate

File NamePDF
sertifikat_EC002023139893.pdf